Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini dikeluarkan tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Melalui program insentif pajak ini, Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Pemprov Kembali Gelar Program Mudik Gratis, Siapkan 17 Jurusan Bus dan Dua Rute Kapal Laut
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok profesi tertentu, seperti pengurangan tunggakan pokok PKB bagi para guru serta pembebasan total tunggakan pokok PKB bagi pengemudi ojek dalam jaringan (ojol).
Baca juga: THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Layanan
Langkah strategis ini diharapkan dapat meringankan beban finansial warga Jawa Timur, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, peningkatan kepatuhan wajib pajak ini juga diproyeksikan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan di Jawa Timur.
Baca juga: 132.364 Perusahaan Jatim Tercatat Patuh Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur agar dapat memanfaatkan momentum program pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum masa berlaku habis pada akhir November 2026 mendatang.
Editor : Yudha Sakti