penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam memperketat pengawasan jalur distribusi

TNI AL Gagalkan Pengiriman 23 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dan 36 Ton Konsentrat Emas Senilai Rp 26,4 Miliar

Reporter : Redaksi
Pangkoarmada RI saat meninjau barang bukti kayu ilegal yang berhasil diamankan Kodaeral V, Rabu (4/10).

TNI AL Gagalkan Pengiriman 23 Kontainer Kayu Merbau Ilegal dan 36 Ton Konsentrat Emas Senilai Rp 26,4 Miliar
SURABAYA – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan upaya pengiriman hasil sumber daya alam ilegal melalui jalur laut berupa 23 kontainer kayu Merbau hasil pembalakan liar dan 36 ton pasir konsentrat emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 26,4 miliar.
Barang bukti hasil penindakan itu ditunjukkan di Markas Komando (Mako) Kodaeral V, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10). Sebanyak 23 kontainer berisi kayu Merbau ilegal yang berasal dari Nabire, Papua Tengah, berhasil diamankan dengan nilai ekonomis mencapai Rp 20,9 miliar.
Selain itu, TNI AL juga mengamankan 36 ton pasir konsentrat emas senilai Rp 5,5 miliar. Material tersebut diketahui dikirim dari Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, dan rencananya akan dibawa menuju wilayah Gresik, Jawa Timur.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan bahwa kedua penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam memperketat pengawasan jalur distribusi laut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pengiriman hasil sumber daya alam yang berasal dari aktivitas ilegal dan melanggar ketentuan hukum.
Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, termasuk mengawasi lalu lintas komoditas yang berpotensi merugikan negara.
Dengan pengawasan jalur laut yang semakin intensif, TNI AL berupaya menekan praktik perdagangan ilegal sumber daya alam serta memastikan pemanfaatan kekayaan alam Indonesia berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan

Editor : Redaksi

Ulasan
Berita Populer
Berita Terbaru